Posts Tagged ‘Product’

Modul Dosen Murah atau Mahal (Tinjauan UUHC dan Kewirausahaan)

Mei 5, 2009

Salam sejahtera bagi kita semua.

A. Tentang Hak Cipta

“UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang
menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.”

Pada kutipan UUHC tersebut, tampak sekai adanya keinginan pemerintah untuk menghargai ciptaan warganya. Akan tetapi lebih lanjut jika kita melihat perdebatan panjang dilevel yang lebih tinggi lagi yaitu “persilatan” hak cipta dunia, maka kita akan menemui dua macam perijinan hak cipta yaitu copy left dan copy right.

Kita sebagai insan IT (information technology) seharusnyalah secara sadar memahami hakikat dan aturan main tentang penggunaan kedua perijinan tersebut. Di sini saya tidak akan panjang lebar membahas apa dan bagaimana kedua lisensi tersebut, tetapi hanya sedikit menguraikan “semangat” masing-masing jenis copy.

Perdebatan panjang antara hak cipta sebagai hak milik disatu sisi dan kemaslahatan manusia disisi lain hampir setua umur manusia itu sendiri. Hak cipta sebagai hak milik berusaha melindungi pemilik ide agar mendapatkan kemaslahatan sebesar-besarnya dari karya yang diciptakan. Sedangkan semangat copy left berusaha memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya bagi manusia tanpa mengurangi kemaslahatan bagi pencipta, dengan proporsi yang “wajar”.

UUHC terkadang dicurigai sebagai perpanjangan tangan ideologi Kapitalis, dimana ia sangat mengutamakan efisiensi dan perlindungan total atas aset yang dimiliki untuk menghasilkan kemaslahatan sebesar-besarnya bagi diri sendiri.
Di lain pihak semangat open source dan copy left berusaha mendobrak hegemoni kapitalis yang “menyengsarakan” konsumen karena proteksi yang berlebihan.

Pada kriteria open source suatu produk dikatakan sebagai “Hak properiaty”, jika dalam menghasilkan karya tersebut, semua alat yang dipakai adalah alat yang sah, mulai dari hulu sampai hilir alur produksi. Sebagai contoh dalam dunia IT adalah, jika seorang programmer menghasilkan sebuah program yang mana program-program yang dia pakai untuk menghasilkan karyanya bersifat bebas, maka hasil karyanya harus bebas pula. Jika tidak maka sanksi masyarakat IT bisa menimpanya, baik jangka panjang maupun pendek. Sedangkan jika hasil karyanya dibuat dengan alat-alat yang berlisensi copy right, maka hasil karya tersebut wajib bersifat copy right.

B. Modul Dosen (Mahal atau Murah ?)
Sedikit gambaran di atas diharapkan mampu memberikan wawasan kepada kita dalam menentukan lisensi produk yang kita hasilkan. Ambil contoh adalah Modul yang banyak dihasilkan terutama oleh kalangan intelektual dan pelajar.
1. Lisensi Modul
Lihat contoh pada http://www.ilmukomputer.com, dimana hampir semua modul bersifat bebas untuk digunakan :
Lisensi Dokumen:
Copyright © 2003 IlmuKomputer.Com
Seluruh dokumen di IlmuKomputer.Com dapat digunakan, dimodifikasi dan disebarkan secara bebas untuk tujuan bukan komersial (nonprofit), dengan syarat tidak menghapus atau merubah atribut penulis dan pernyataan copyright yang disertakan dalam setiap dokumen. Tidak diperbolehkan melakukan penulisan ulang, kecuali mendapatkan ijin terlebih dahulu dari IlmuKomputer.Com

Semangat yang diusung adalah semangat NON KOMERSIAL dengan kata lain lawan dari Komersial (Baca: Kapitalis).
Hampir selama 16 tahun berselancar diinternet, penulis jarang menemui modul yang bisa didownload tidak bersifat bebas.

Contoh yang kedua adalah BSE yang diterbitkan oleh mendiknas:
Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada seluruh penulis yang telah berkenan mengalihkan hak
cipta karyanya kepada Departemen Pendidikan Nasional untuk
digunakan secara luas oleh para pendidik dan peserta didik SMK.
Buku teks pelajaran yang telah dialihkan hak ciptanya kepada
Departemen Pendidikan Nasional ini, dapat diunduh (download),
digandakan, dicetak, dialihmediakan, atau difotokopi oleh
masyarakat. Namun untuk penggandaan yang bersifat komersial
harga penjualannya harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan
oleh Pemerintah. Dengan ditayangkan soft copy ini diharapkan
akan lebih memudahkan bagi masyarakat khsusnya para
pendidik dan peserta didik SMK di seluruh Indonesia maupun
sekolah Indonesia yang berada di luar negeri untuk mengakses
dan memanfaatkannya sebagai sumber belajar

Nah pemerintah sendiri walaupun telah menerbitkan UUHC, tetap berusaha agar sumber informasi dan ilmu pengetahuan tersedia secara “Murah”.

2. Modul mahal atau murah ?
Suatu benda dikatakan mahal jika harganya secara nominal lebih tinggi dibandingkan dengan benda sejenis dengan kualitas yang lebih rendah.
Jika ditinjau dari uraian di atas maka suatu modul dikatatan mahal jika secara kualitas lebih rendah dari cetakan barang sejenis. Jika hasil cetakan dengan harga yang sama bisa diperoleh yang lebih bagus, maka cetakan dengan kualitas rendah adalah mahal. Apabila diyinjau dari sudut lisensi, suatu modul tanpa pernyataan explisit tentang lisensinya maka menurut penulis itu bersifat bebas. Sedangkan jika penulis modul menghendaki lisensi copy right, maka harus ditinjau apakah alat produksinya juga berlisensi copy right semua.
Pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut bisa diajukan :
a. Apakah ia menggunakan sistem operasi free (misal Linux) atau dari non free (misal keluarga Microsoft Windows)?
b. Apakah ia telah membayar lisensi software sistem operasinya?
c. Apakah software yang digunakan original atau bajakan?
d. Apakah penggandaannya mengunakan alat yang sah (percetakan) atau free (potocopy) ?

Dari daftar pertanyaan diatas bisa dijawab dengan mudah, manakala pencipta modul mengatakan bahwa modulnya murah, maka kualitas cetakan dan lisensi yang dia pakai haruslah minimal sama dengan barang sejenis tentunya dengan seting cover dan jumlah halaman, serta kualitas tinta yang sepadan, yang berharga murah. Contoh BSE dengan judul “FISIKA NON TEKNOLOGI JILID 1 SMK” sejumlah 200 halaman dengan harga eceran tertinggi Rp. 18.106,-

Akhirnya suatu produk dikatakan murah atau mahal, perlu dilihat dari berbagai sudut pandang. Bagi anda yang berkeinginan untuk memproduksi suatu modul, maka uraian diatas semoga dapat membantu anda menciptakan suatu produk bermutu, berkualitas, free lisensi, murah, maslahat. Penulis yakin, suatu produk yang mahal, tak berkualitas, apalagi dengan lisensi yang tidak free, maka ia hanya akan menuai kritikan dari konsumen, apalagi konsumen membeli dengan terpaksa karena berbagai alasan.

Adiwerna, 6 Mei 2009 (Pukul 05:26 WIB)

Salam,

Rochmatsalim
(ICC Computer Owner)

Note:Tulisan ini tidak bermaksud menyinggung siapapun dan apapun, semata-mata hanya sebagai tinjauan dari sisi bisnis dan kewirausahaan. Bagi yang tidak berkenan penulis meminta maaf yang sebesar-besarnya.